Tanggung Jawab Emiten terhadap Gagal Bayar Obligasi dalam Perspektif Hukum Pasar Modal di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.271

Keywords:

Tanggung Jawab, Emiten, Obligasi, Pasar Modal

Abstract

Pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian modern sebagai sarana penghimpunan dana dan alokasi sumber daya secara efisien, dengan obligasi sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan. Namun, investasi obligasi tidak terlepas dari risiko gagal bayar (default) yang dapat merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta bentuk dan batas tanggung jawab hukum emiten terhadap gagal bayar obligasi dalam perspektif hukum pasar modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan preskriptif-analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip perlindungan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab emiten dalam hal gagal bayar mencakup tanggung jawab perdata berupa ganti rugi dan pemenuhan prestasi, tanggung jawab administratif atas pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi, serta potensi tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur penipuan. Pengaturan ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan dukungan peran wali amanat dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tanggung jawab emiten memiliki batasan yang dipengaruhi oleh klausul kontraktual, kondisi keuangan, serta mekanisme restrukturisasi dan kepailitan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan transparansi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan investor dan menjaga stabilitas pasar modal.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Kristanti, L., Hidayah, F. N., & Rahayu, S. A. P. (2026). Tanggung Jawab Emiten terhadap Gagal Bayar Obligasi dalam Perspektif Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1220–1229. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.271