Analisis kedudukan Hukum hak ulayat tanah adat di Walesi Terhadap Pembangunan Provinsi Papua Pegungunan
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i1.421Abstract
Pembangunan infrastruktur pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di Distrik Walesi memicu dinamika hukum terkait eksistensi hak ulayat masyarakat adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hak ulayat tanah adat di Walesi dalam konstalasi hukum nasional serta mengidentifikasi resolusi konflik yang berkeadilan bagi masyarakat adat dan pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara de jure, hak ulayat diakui kuat oleh UUD 1945, UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan UU Otonomi Khusus Papua. Namun, secara de facto, dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum di Walesi, seringkali terjadi benturan komunikasi dan mekanisme ganti kerugian yang belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan distributif. Diperlukan pendekatan hukum progresif yang mengedepankan musyawarah (pacta sunt servanda) serta penghormatan terhadap struktur adat setempat guna meminimalisir konflik horizontal maupun vertikal.













