Etika Islam dalam Perkembangan Teknologi Digital: Perspektif Maqashid Syariah, Martabat Manusia, dan Tanggung Jawab Moral

Authors

  • Muhammad Noor Politeknik Negeri Tanah Laut

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.621

Keywords:

etika Islam, teknologi digital, maqashid syariah, kecerdasan buatan, tanggung jawab moral.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, khususnya dalam bidang pendidikan, komunikasi, ekonomi, dan penyebaran informasi. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan persoalan etis berupa penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, ketidakadilan algoritma, dan melemahnya tanggung jawab moral dalam interaksi digital. Artikel ini bertujuan menganalisis relevansi etika Islam dalam merespons perkembangan teknologi digital melalui perspektif maqashid syariah, martabat manusia, dan tanggung jawab moral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menganalisis sumber normatif Islam, literatur etika teknologi, serta dokumen kebijakan mengenai kecerdasan buatan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan prinsip amanah, kejujuran, tabayyun, keadilan, dan kemaslahatan dengan persoalan kontemporer dalam ruang digital. Hasil kajian konseptual menunjukkan bahwa maqashid syariah dapat digunakan sebagai kerangka normatif untuk mengevaluasi tujuan, manfaat, risiko, dan dampak penggunaan teknologi terhadap manusia. Artikel ini mengusulkan enam prinsip etika digital Islami, yaitu amanah, kejujuran informasi, keadilan, kemaslahatan, perlindungan akal, dan tanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam penggunaan kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, komunikasi digital, dan pendidikan tinggi. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum Islam dan humaniora digital dengan menawarkan kerangka konseptual yang menghubungkan nilai-nilai Islam dengan tata kelola teknologi yang berorientasi pada martabat manusia.       

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Noor, M. (2026). Etika Islam dalam Perkembangan Teknologi Digital: Perspektif Maqashid Syariah, Martabat Manusia, dan Tanggung Jawab Moral. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 4038–4047. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.621