Pelaksanaan Fungsi Pencegahan Bawaslu melalui Edukasi Kepemiluan di Media Sosial pada Masa Non-Tahapan
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.625Abstract
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak hanya memiliki tugas melakukan pengawasan pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga mempunyai fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi kepemiluan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, media sosial menjadi salah satu sarana yang digunakan Bawaslu untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini juga didukung oleh adanya pedoman pengelolaan media sosial di lingkungan Bawaslu yang menempatkan konten edukatif mengenai tugas, fungsi, program Bawaslu, dan kepemiluan sebagai salah satu bentuk konten yang perlu diprioritaskan. Pada masa non-tahapan, kegiatan tersebut tetap memiliki relevansi karena dapat menjadi ruang untuk membangun pemahaman masyarakat sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi pencegahan Bawaslu melalui edukasi kepemiluan di media sosial pada masa non-tahapan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pihak Bawaslu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengelolaan media sosial, dokumentasi terhadap konten edukasi yang dipublikasikan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi Bawaslu. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan ketentuan hukum mengenai fungsi dan kewenangan Bawaslu. Materi edukasi yang menjadi perhatian dalam penelitian meliputi konten mengenai politik uang, gratifikasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawasan partisipatif, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta program Bawaslu Membelajarkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan edukasi kepemiluan melalui media sosial sebagai bagian dari upaya pencegahan Bawaslu pada masa non-tahapan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi hukum dan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat.













