Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Penyelenggara Pinjaman Online Ilegal Berdasarkan UU P2SK
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.628Keywords:
KUHP Nasional; pertanggungjawaban pidana korporasi; pinjaman online ilegal; usaha jasa pembiayaan tanpa izin; UU P2SKAbstract
Pinjaman online (pinjol) ilegal terus marak, sedangkan penanganannya masih bertumpu pada pemblokiran, bukan pada pemidanaan korporasi penyelenggara dan pengendalinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pergeseran dasar pemidanaan penyelenggara pinjol ilegal pasca-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasinya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU P2SK membentuk dua jalur delik, yaitu Pasal 113 jo. Pasal 298 UU P2SK bagi usaha jasa pembiayaan tanpa izin yang hanya diancam pidana denda, dan Pasal 237 jo. Pasal 305 UU P2SK bagi penghimpunan atau penyaluran dana tanpa izin yang diancam pidana penjara dan denda. Penyelenggara pinjol ilegal yang hanya menyalurkan pinjaman masuk jalur pertama, sehingga orang di baliknya tidak terancam pidana penjara atas perbuatan pokoknya. Klausul korporasi kedua jalur tidak seragam, tetapi dapat dilengkapi oleh Pasal 45–50 KUHP Nasional melalui Pasal 187 KUHP Nasional, sehingga pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat dapat dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini merekomendasikan penambahan ancaman pidana penjara dan klausul korporasi dalam Pasal 298 UU P2SK, penghapusan pembatasan pada perseroan terbatas dalam Pasal 305 ayat (2) UU P2SK, serta penyusunan pedoman penelusuran pemilik manfaat.













