[1]
M. Sinaga and D. Rahmat, “Finalitas Semu dalam Putusan Perdata: Analisis Komparatif atas Keberatan Pihak Ketiga dan Teori Ketidakhadiran di Indonesia”, pchukumsosial, vol. 4, no. 2, pp. 4171–4185, Nov. 2026.