[1]
Anggalana and Muhammad Husain Heryulizar 2026. Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Untuk Keuntungan Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor : 642/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial. 4, 2 (Jul. 2026), 2758–2778. DOI:https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.477.