[1]
Syukriyat, E. 2026. Restorative Justice terhadap Pelaku Jamak pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial. 4, 2 (Aug. 2026), 3060–3071. DOI:https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.497.