[1]
Puteri, S.A., Hidayat, R.S. and Latukau, F. 2026. Analisis Hukum Islam Terhadap Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Ag/2020): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial. 4, 2 (Sep. 2026), 3547–3554. DOI:https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.506.