Erlina Bachri, Anggalana, & Aldi Wiratama. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pelaku Penipuan Melalui Penggunaan Cek Kosong dalam Transaksi Jual Beli Tepung Tapioka (Studi Putusan Nomor: 1159/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2740–2757. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.475