Anggalana, & Muhammad Husain Heryulizar. (2026). Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Untuk Keuntungan Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor : 642/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2758–2778. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.477