Syukriyat, E. (2026). Restorative Justice terhadap Pelaku Jamak pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3060–3071. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.497