Indrahayu M Umar Gazali, & Raodiah. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang di Lakukan di Tempat Umum. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 1(3), 228–236. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v1i3.56