Indrahayu M Umar Gazali, and Raodiah. 2024. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Yang Di Lakukan Di Tempat Umum”. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 1 (3):228-36. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v1i3.56.