Anggalana and Muhammad Husain Heryulizar (2026) “Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Untuk Keuntungan Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor : 642/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian”, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 4(2), pp. 2758–2778. doi: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.477.