Indrahayu M Umar Gazali and Raodiah (2024) “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang di Lakukan di Tempat Umum”, Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 1(3), pp. 228–236. doi: 10.70292/pchukumsosial.v1i3.56.