[1]
Rony Hakim Hutahaean, “Tinjauan Yuridis Akibat Putusan Pailit Terhadap Karyawan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Dan Undang Undang No 13 Tahun 2003”, pchukumsosial, vol. 3, no. 2, pp. 190–199, Oct. 2025.