[1]
Anggalana and Muhammad Husain Heryulizar, “Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Untuk Keuntungan Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor : 642/PID.B/2025/PN TJK): Penelitian”, pchukumsosial, vol. 4, no. 2, pp. 2758–2778, Jul. 2026.