[1]
E. Syukriyat, “Restorative Justice terhadap Pelaku Jamak pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023: Penelitian”, pchukumsosial, vol. 4, no. 2, pp. 3060–3071, Aug. 2026.