[1]
S. A. Puteri, R. S. Hidayat, and F. Latukau, “Analisis Hukum Islam Terhadap Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Ag/2020): Penelitian”, pchukumsosial, vol. 4, no. 2, pp. 3547–3554, Sep. 2026.