[1]
A. Aziz, Y. R. Muslim, and N. I. Ramadhan, “Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi”, pchukumsosial, vol. 4, no. 2, pp. 3524–3531, Sep. 2026.