Indrahayu M Umar Gazali, and Raodiah. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Yang Di Lakukan Di Tempat Umum”. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, vol. 1, no. 3, June 2024, pp. 228-36, doi:10.70292/pchukumsosial.v1i3.56.