Analisis Faktor Psikologi Kriminal Dalam Pengelapan Dana Karyawan Pada Perusahaan Logistik

Authors

  • Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.160

Keywords:

Psikologi Kriminal, penggelapan dana, Perusahaan Logistik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran psikologi kriminal dalam mencegah tindak penggelapan dana oleh karyawan pada perusahaan logistik. Fenomena penggelapan dana sering terjadi akibat lemahnya sistem pengendalian internal, rendahnya integritas karyawan, serta adanya tekanan psikologis yang mendorong individu melakukan tindakan menyimpang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan yang didukung oleh analisis teoritis dari berbagai literatur terkait psikologi kriminal, faktor penyebab kejahatan kerah putih, serta strategi pencegahan dalam lingkup perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap aspek psikologis, seperti motif, tekanan, dan rasionalisasi, dapat membantu manajemen dalam merancang sistem pencegahan yang lebih efektif. Pendekatan psikologi kriminal mampu mengidentifikasi potensi perilaku menyimpang sejak dini melalui analisis kepribadian, pola perilaku, dan kondisi kerja yang memicu tindakan fraud. Selain itu, penerapan program etika, pelatihan integritas, serta pengawasan yang konsisten terbukti berperan penting dalam menekan peluang terjadinya penggelapan dana. Dengan demikian, psikologi kriminal tidak hanya berfungsi dalam memahami perilaku kriminal setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai instrumen preventif yang dapat memperkuat sistem pengendalian internal perusahaan logistik. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi akademis sekaligus praktik bagi perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan

Downloads

Published

2025-10-19

How to Cite

Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean. (2025). Analisis Faktor Psikologi Kriminal Dalam Pengelapan Dana Karyawan Pada Perusahaan Logistik. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(2), 180–189. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.160