Eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.252Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalisme, Judicial Review, Independensi Yudisial, Ketatanegaraan IndonesiaAbstract
Peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga prinsip konstitusionalisme di Indonesia, khususnya melalui praktik judicial review terhadap undang-undang kontroversial periode 2019–2024, serta mengidentifikasi tantangan independensi dan efektivitas pelaksanaan putusannya, memiliki eksistensi dan peran yang strategis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, yang mengandalkan analisis dokumen putusan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berperan krusial sebagai pengawal supremasi konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan penjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga. Kendati demikian, lembaga ini menghadapi tantangan serius, meliputi politisasi rekrutmen hakim, degradasi kepercayaan publik akibat isu integritas, minimnya mekanisme eksekusi putusan yang mengikat, serta lonjakan beban perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan independen, transparansi seleksi hakim, serta kepatuhan menyeluruh dari lembaga pembentuk undang-undang untuk menjamin keberlangsungan otoritas dan legitimasi konstitusional Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.













