Analisis Proporsionalitas Sanksi Pemecatan ASN Atas Pelanggaran Disiplin Moral Kasus Perselingkuhan di Kota Palembang
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.253Keywords:
Proportionalit, Dismissal Sanction, Moral Discipline, Civil Servants, , Palembang City GovernmentAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proporsionalitas sanksi pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggaran disiplin moral di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tahun 2025. Pemecatan merupakan sanksi disiplin paling berat dalam sistem kepegawaian ASN yang hanya dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam penerapannya, sanksi tersebut harus memenuhi prinsip proporsionalitas, yaitu adanya keseimbangan antara tingkat kesalahan, dampak pelanggaran, serta prosedur penegakan disiplin yang adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus Perselingkuhan terhadap kasus pemecatan ASN akibat pelanggaran disiplin moral di lingkungan Pemkot Palembang. Analisis dilakukan dengan menilai kesesuaian antara jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, prosedur pemeriksaan, dan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan prinsip proporsionalitas serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus telah memenuhi prinsip proporsionalitas karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berdampak pada integritas serta kepercayaan publik. Namun demikian, ditemukan pula indikasi ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi pada beberapa kasus tertentu. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi pedoman penjatuhan sanksi disiplin dan penguatan mekanisme pengawasan guna menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak ASN dalam proses penegakan disiplin.













