Politik Hukum Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Yogyakarta terhadap Penguatan Representasi Politik Perempuan dalam Sistem Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.272Keywords:
Politik Hukum, Pengarusutamaan Gender, Representasi Politik Perempuan, Pemilu.Abstract
Pengarusutamaan gender merupakan bagian penting dalam pembangunan demokrasi substantif dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya perempuan, dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam kaitannya dengan penguatan representasi politik perempuan pada sistem pemilu di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender Kota Yogyakarta merupakan bentuk konkret desentralisasi kebijakan kesetaraan gender yang memiliki dimensi konstitusional dalam memperkuat demokrasi inklusif. Perda tersebut tidak hanya menjadi instrumen administratif pembangunan daerah, tetapi juga regulatory framework dalam mendorong partisipasi dan representasi politik perempuan melalui integrasi perspektif gender dalam tata kelola pemerintahan, pendidikan politik, penguatan kelembagaan, serta pembangunan budaya politik yang setara.













