Nalar Hukum Biaya Nikah dalam Hadis Bukhari Nomor 5065 dan Relevansinya dengan Hukum di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018

Authors

  • Naila Sa'datul Amdah Universitas Hasyim Asy'ari Jombang
  • Habibi Al Amin Universitas Hasyim Asy'ari Jombang

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.275

Keywords:

Biaya Nikah, Hadis Bukhari No. 5065, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018

Abstract

Dalam hadis Bukhari Nomor 5065 terdapat anjuran menikah bagi sesorang yang sudah mampu dalam menanggung biaya nikah. Akan tetapi, tidak disebutkan batasa berapa biaya yang harus dimiliki. Sedangkan di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 terdapat ketentuan biaya yang harus dibayarkan oleh pasangan yang akan menikah di luar KUA Kecamatan sebesar Rp600.000,- sebagai biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kecamatan. Dari sini, peneliti tertarik untuk mengetahui ketentuan biaya nikah dalam hadis Bukhari Nomor 5065 dan relevansinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fiqh. Penelitian ini juga termasuk penelitian perpustakaan. Dalam pengumpulan datanya, peneliti mencari dan mengumpulkan data dari buku-buku di perpustakaan, baik online maupun offline, serta jurnal dan karya lain yang berkaitan. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasilnya, dapat disimpulkan bahwa biaya nikah dalam hadis Bukhari No. 5065 meliputi mahar, pakaian, dan biaya pada hari pernikahan. Biaya pada hari pernikahan mencakup biaya sebesar Rp600.000,- yang dibayarkan sebagai biaya transportasi dan jasa profesi oleh pasangan yang menikah di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja. Sedangkan relevansi antara biaya nikah dalam hadis Bukhari No. 5065 dan Peraturan Pemerinrah No. 59 Tahun 2018 terletak pada batasan biaya nikah. Dalam hadis Bukhari No. 5065 disebutkan bahwa salah satu biaya nikah yang menjadi tanggung jawab pasangan yang menikah adalah biaya pada hari pernikahan, salah satunya biaya sebesar Rp600.000,- yang dibayarkan sebagai biaya transportasi dan jasa profesi oleh pasangan yang menikah di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja. Dimana aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. Keduanya saling melengkapi dalam penentuan besaran biaya nikah yang dikeluarkan.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Amdah, N. S., & Amin, H. A. (2026). Nalar Hukum Biaya Nikah dalam Hadis Bukhari Nomor 5065 dan Relevansinya dengan Hukum di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1018–1025. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.275