Konsep Efficient Breach dalam Hukum Perjanjian: Tinjauan Ekonomi atas Wanprestasi

Penelitian

Authors

  • William Andrew Sectionardo Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.276

Keywords:

Efficient Breach, Wanprestasi, Analisis Ekonomi Hukum, Ganti Rugi Ekspektasi, Hukum Perjanjian Indonesia

Abstract

Konsep efficient breach atau pelanggaran kontrak yang efisien merupakan salah satu terobosan paling signifikan dalam analisis ekonomi atas hukum perjanjian. Konsep ini menggugat pandangan tradisional bahwa setiap wanprestasi harus dihindari dan dikenai sanksi setimpal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep efficient breach dapat diterapkan dan diintegrasikan dalam kerangka hukum perjanjian Indonesia guna mendorong alokasi sumber daya yang lebih efisien. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperkaya pendekatan ekonomi (law and economics), tulisan ini menelaah landasan teori efficient breach, kriteria penerapannya, serta implikasinya terhadap doktrin ganti rugi wanprestasi dalam KUH Perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perjanjian Indonesia, meskipun belum secara eksplisit mengadopsi konsep ini, sesungguhnya memiliki ruang yang cukup untuk mengakomodasi efficient breach, khususnya melalui penafsiran progresif atas doktrin ganti rugi ekspektasi dan prinsip mitigasi kerugian.

Downloads

Published

2026-05-16

How to Cite

William Andrew Sectionardo. (2026). Konsep Efficient Breach dalam Hukum Perjanjian: Tinjauan Ekonomi atas Wanprestasi: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1079–1091. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.276