Konsep Efficient Breach dalam Hukum Perjanjian: Tinjauan Ekonomi atas Wanprestasi
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.276Keywords:
Efficient Breach, Wanprestasi, Analisis Ekonomi Hukum, Ganti Rugi Ekspektasi, Hukum Perjanjian IndonesiaAbstract
Konsep efficient breach atau pelanggaran kontrak yang efisien merupakan salah satu terobosan paling signifikan dalam analisis ekonomi atas hukum perjanjian. Konsep ini menggugat pandangan tradisional bahwa setiap wanprestasi harus dihindari dan dikenai sanksi setimpal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep efficient breach dapat diterapkan dan diintegrasikan dalam kerangka hukum perjanjian Indonesia guna mendorong alokasi sumber daya yang lebih efisien. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperkaya pendekatan ekonomi (law and economics), tulisan ini menelaah landasan teori efficient breach, kriteria penerapannya, serta implikasinya terhadap doktrin ganti rugi wanprestasi dalam KUH Perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perjanjian Indonesia, meskipun belum secara eksplisit mengadopsi konsep ini, sesungguhnya memiliki ruang yang cukup untuk mengakomodasi efficient breach, khususnya melalui penafsiran progresif atas doktrin ganti rugi ekspektasi dan prinsip mitigasi kerugian.













