Kepastian Hukum Dalam Implementasi Sengketa Tanah Dan Wanprestasi Pt Duta Pertiwi Dan Khoe Seng Seng Di Jakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 483/K/Pdt/2010)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.277Abstract
Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata antara konsumen dan pengembang properti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 483 K/Pdt/2010. Sengketa bermula dari transaksi jual beli unit kios di ITC Mangga Dua antara PT. Duta Pertiwi Tbk sebagai pengembang dan Khoe Seng Seng sebagai konsumen. Pokok permasalahan terletak pada status tanah yang menjadi dasar kepemilikan, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang tidak dijelaskan secara transparan sejak awal oleh pengembang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengembang yang tidak memberikan informasi secara utuh mengenai status tanah dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang melanggar asas itikad baik dan prinsip perlindungan konsumen. Mahkamah Agung menyatakan bahwa konsumen berhak mengungkapkan ketidakpuasan atas transaksi yang merugikan dan tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi properti. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa perlindungan konsumen harus bersifat substantif, tidak hanya formalitas administratif, dan pengembang wajib menyampaikan informasi hukum secara komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, pengawasan terhadap pelaku usaha properti, peningkatan literasi hukum konsumen, serta penilaian kontekstual oleh hakim dalam memutus perkara perdata demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.













