Redesain Kewenangan Perizinan Sektor Perikanan Berbasis Asas Kepulauan dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal Daerah (Studi Kasus Penurunan PAD di Kabupaten Kepulauan Aru)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.283Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmoni pengaturan kewenangan pengelolaan ruang laut dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang menarik wewenang perizinan dari tingkat Kabupaten ke Provinsi. Hal ini berdampak signifikan pada degradasi kemandirian fiskal dan efektivitas pelayanan publik di daerah kepulauan, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru. Masalah utama yang dikaji adalah hakekat filosofis pembagian kewenangan yang adil bagi daerah kepulauan, implikasi yuridis penarikan kewenangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan rekonstruksi regulasi yang ideal melalui model asimetris-delegatif.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teori keadilan distributif dan teori otonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hakekat filosofis pembagian kewenangan perizinan harus berpijak pada prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas yang mengakui laut sebagai ruang hidup (lebensraum) daerah kepulauan. Kedua, penarikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 secara yuridis telah mematikan instrumen fiskal daerah, menyebabkan penurunan signifikan pada PAD sektor perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru, serta menciptakan inefektivitas pelayanan akibat jarak birokrasi yang jauh. Ketiga, diperlukan rekonstruksi regulasi melalui model Asimetris-Delegatif, di mana negara memberikan otonomi khusus kepada kabupaten kepulauan untuk mengelola izin perikanan melalui delegasi wajib dari provinsi. Model ini bertujuan mengembalikan hak ekonomi daerah tanpa melanggar prinsip unifikasi hukum nasional. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan UU Daerah Kepulauan sebagai basis legal pengakuan hak-hak khusus daerah kepulauan dalam bingkai NKRI.













