Perlindungan Perempuan dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kritis UU PKDRT Perspektif Hak Asasi Manusia dan Feminis Gender

Authors

  • Alivi Hawari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Muhammad Fakhril Umam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.290

Keywords:

Perlindungan Hukum, KDRT, Perempuan, Keadilan Gender, Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, mengkaji regulasi yang berlaku dalam perspektif hak asasi manusia dan keadilan gender, serta mengidentifikasi hambatan implementasi hukum guna merumuskan kebutuhan reformasi dalam mewujudkan perlindungan yang efektif dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur berupa jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik interpretasi hukum, analisis deskriptif, serta pendekatan teoritis berbasis perlindungan hukum, keadilan gender, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah mengakomodasi perlindungan normatif yang cukup komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi hambatan kultural, struktural, dan prosedural. Selain itu, sistem peradilan masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek perlindungan dan pemulihan korban belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini bermanfaat dalam bidang hukum pidana, hukum keluarga, dan studi gender, khususnya dalam penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas sistem perlindungan korban kekerasan domestik. Penelitian ini menawarkan analisis integratif antara pendekatan hukum normatif dan perspektif keadilan gender dalam mengkaji regulasi kekerasan dalam rumah tangga. Kebaruan terletak pada penekanan terhadap kesenjangan antara norma dan praktik serta urgensi reformasi berbasis keadilan substantif yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif.

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Hawari, A., & Umam, M. F. (2026). Perlindungan Perempuan dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kritis UU PKDRT Perspektif Hak Asasi Manusia dan Feminis Gender. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1092–1106. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.290