Analisis Faktor Sosial-Budaya dan Kelembagaan dalam Implementasi Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Reza Okva Marwendi Institut Islam Al-Mujaddid Sabak

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.292

Keywords:

hukum pidana; korupsi; budaya hukum; integritas kelembagaan; penegakan hukum

Abstract

Implementasi hukum pidana dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan, terutama dari aspek sosial-budaya dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara komprehensif faktor-faktor sosial-budaya dan kelembagaan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana dalam kasus korupsi, serta menganalisis hubungan antar variabel tersebut secara mendalam. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan lembaga penegak hukum dan institusi akademik di Provinsi Jambi, yang turut melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum sebagai mitra. Permasalahan utama yang ditemui adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya integritas kelembagaan, dan terbatasnya kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum antikorupsi. Melalui pendekatan studi pustaka dengan metode deskriptif-analitis, penelitian ini mengumpulkan data dari literatur ilmiah terbaru, laporan institusional, serta dokumen resmi yang relevan. Analisis data menggunakan teknik analisis isi guna mengidentifikasi tema utama, mengklasifikasikan informasi, dan mensintesis temuan penelitian. Temuan utama menunjukkan bahwa budaya hukum yang permisif, rendahnya integritas kelembagaan, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum menjadi hambatan struktural dalam efektivitas implementasi hukum pidana terhadap korupsi. Sebagai hasil dari kegiatan ini, dirumuskan rekomendasi kebijakan berbasis pendekatan integratif yang mencakup reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, serta edukasi budaya hukum antikorupsi bagi masyarakat. Kontribusi kegiatan ini adalah tersedianya model pendekatan multidisipliner yang dapat dijadikan acuan bagi pengambil kebijakan dan praktisi hukum dalam merancang program pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan

Downloads

Published

2026-05-19

How to Cite

Reza Okva Marwendi. (2026). Analisis Faktor Sosial-Budaya dan Kelembagaan dalam Implementasi Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1129–1137. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.292