Kedudukan dan Wewenang Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Mikro Syariah Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.293Keywords:
Peradilan Agama, Ekonomi Syariah, Keuangan Mikro Syariah, Penyelesaian Sengketa.Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta pengaruhnya terhadap penyelesaian sengketa keuangan mikro syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, yaitu mengkaji aturan hukum tertulis, asas hukum, doktrin, dan sistematika hukum untuk menjawab isu hukum tanpa melakukan penelitian lapangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan Peradilan Agama dan ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pendekatan historis – komparatif dengan membandingkan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan undang-undang, kewenangan Peradilan Agama terbatas pada perkara perdata Islam seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, dan sedekah, serta belum berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah maupun mengeksekusi putusan secara mandiri. Setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 yang diperkuat dengan UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Peradilan Agama diperluas hingga mencakup penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Perubahan tersebut memperkuat peran Peradilan Agama dari lembaga yang berfokus pada hukum keluarga Islam menjadi lembaga yang juga menangani sengketa ekonomi berbasis prinsip syariah, termasuk pada lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan koperasi syariah.













