Kajian Komparatif Antara Sengketa, Mediasi, Litigasi Dan Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Afharrozi IAIH NW Lombok Timur
  • Moh. Asyiq Amrulloh Universistas Islam Negeri Mataram
  • Jumarim Universistas Islam Negeri Mataram Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.300

Abstract

Budaya litigious (gemar berperkara) di Indonesia telah memicu fenomena penumpukan perkara (court congestion) yang mengancam asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif konseptualisasi sengketa keperdataan serta melakukan kajian komparatif mendalam mengenai karakteristik, prosedur, dan kekuatan eksekutorial antara tiga pranata penyelesaian sengketa di Indonesia, yaitu mediasi, litigasi, dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga pranata ini memiliki hulu filosofis dan hilir yuridis yang berbeda namun komplementer. Mediasi (UU No. 30/1999 dan PERMA No. 1/2016) mengedepankan otonomi para pihak (party autonomy) berbasis win-win solution yang selaras dengan doktrin Ishlah. Litigasi (UU No. 48/2009) bertindak sebagai ultimum remedium publik melalui adversarial system (Al-Qadha) yang menghasilkan putusan kaku (zero-sum game). Sementara arbitrase hadir sebagai peradilan privat bisnis bersandarkan klausul tertulis (Tahkim) yang menghasilkan putusan mandiri bersifat final and binding. Dari aspek praktis, mediasi dan arbitrase unggul dalam jaminan kerahasiaan (confidentiality) serta efisiensi waktu dan biaya dibandingkan litigasi. Kendati demikian, produk akhir ketiganya—baik Akta Perdamaian (Van Dading), Putusan Pengadilan (Vonnis), maupun Putusan Arbiter (Arbitral Award)—memiliki derajat kekuatan hukum yang setara dan melekat padanya kekuatan eksekutorial yang ekivalen setelah memenuhi syarat formil penyetaraan oleh negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum perdata yang maslahat menuntut integrasi yang harmonis di mana ruang konsensus dioptimalkan sebelum menyerahkan kedaulatan sengketa pada otoritas peradilan negara.

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Afharrozi, Moh. Asyiq Amrulloh, & Jumarim. (2026). Kajian Komparatif Antara Sengketa, Mediasi, Litigasi Dan Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1471–1483. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.300