Constitutional Underfunding dan Perlindungan Korban Tindak Pidana: Analisis Yuridis Normatif terhadap Kebijakan Efisiensi Fiskal Tahun 2025
Abstract
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 menimbulkan persoalan normatif terhadap keberlanjutan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi normatif kebijakan efisiensi fiskal terhadap kewajiban konstitusional negara dalam perlindungan korban, mengidentifikasi celah pengaturan, dan merumuskan rekonstruksi kebijakan berbasis rights-based budgeting. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan tiga persoalan normatif utama: ketiadaan jaminan anggaran minimum bagi layanan korban, inkonsistensi antara norma perlindungan korban dan norma fiskal, serta absennya mekanisme hukum yang mencegah dampak regresif fiskal terhadap kelompok rentan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan constitutional underfunding yang melemahkan kapasitas kelembagaan dan akses layanan korban. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan korban adalah kewajiban konstitusional yang tidak dapat direduksi menjadi beban fiskal, sehingga diperlukan reformasi melalui mekanisme floor budgeting dan penerapan rights-based budgeting.













