Tinjauan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/Pn Sby
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.306Keywords:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Independensi, Imparsialitas, Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby serta menilai apakah pertimbangan hakim telah mencerminkan prinsip independensi dan imparsialitas. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip etik kehakiman, khususnya terkait independensi, objektivitas, dan profesionalitas hakim. Pertimbangan hukum hakim dinilai masih menimbulkan keraguan karena adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan amar putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan etik hakim guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan













