Perlindungan Konsumen terhadap Klausul Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.310Keywords:
Analisis Yuridis, Perlindungan Konsumen, Klausul BakuAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, beserta kelemahan regulasi dan pertanggungjawaban hukum yang muncul. penelitian ini bersifat normatif dengan data lapangan sebagai penyelidikan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan kontekstual. Analisis dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari bersifat umum ke khusus.Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dapat dinyatakan tidak sah secara hukum apabila merugikan hak konsumen. Regulasi vigentes memiliki kelemahan, yakni minimnya mekanisme pengawasan terhadap klausula baku, ketidakproporsionalan sanksi dalam UUPK, serta rendahnya literasi hukum pelaku usaha dan konsumen. Kedua, pertanggungjawaban hukum dapat dimekaniskan secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata, secara khusus melalui UUPK dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta secara terkait pidana praktik penipuan. Solusi terpadu diperlukan melalui edukasi, standardisasi klausula, dan penegakan hukum guna terciptanya hubungan pelaku usaha dan konsumen yang berkeadilan.













