Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Analisis Pemikiran Muhammad Abduh dan Relevansinya bagi Hukum Ketatanegaraan Modern)
Keywords:
Human Rights, Muhammad Abduh, Islam, Maqāṣid al-Sharīʿah, Constitutional LawAbstract
Hak asasi manusia (HAM) merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum modern yang menekankan perlindungan terhadap martabat manusia, kebebasan individu, dan persamaan di hadapan hukum. Walaupun sering dianggap sebagai produk pemikiran Barat modern, sejumlah prinsip HAM sebenarnya memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam. Salah satu tokoh penting yang berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan modernitas adalah Muhammad Abduh (1849–1905). Artikel ini bertujuan menganalisis konsep hak asasi manusia dalam pemikiran Muhammad Abduh dan mengkaji relevansinya terhadap sistem hukum ketatanegaraan modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Muhammad Abduh mengenai kebebasan berpikir, persamaan manusia, dan keadilan sosial memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM modern. Selain itu, konsep maqaṣhid al-syari‘ah juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta merupakan dasar normatif bagi pengakuan hak-hak manusia dalam Islam. Analisis komparatif dengan teori HAM Barat seperti John Locke dan Jean‑Jacques Rousseau menunjukkan adanya kesamaan dalam aspek perlindungan kebebasan dan legitimasi pemerintahan berbasis masyarakat. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.













