Analisis Yuridis Tuntutan Publik terhadap Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.320Keywords:
Kedaulatan rakyat, Pembubaran DPR, Pasal 7C UUD 1945, Konstitusionalisme, Demokrasi perwakilanAbstract
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Ketidakpuasan publik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan tuntutan pembubaran DPR melalui media sosial maupun aksi demonstrasi. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis karena berhadapan dengan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melarang Presiden membekukan dan/atau membubarkan DPR. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan historis pembatasan tersebut serta menilai legitimasi tuntutan publik dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pembubaran DPR merupakan konsekuensi dari pengalaman historis penyalahgunaan kekuasaan eksekutif sebelum amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, tuntutan publik terhadap pembubaran DPR tidak memiliki legitimasi konstitusional dan harus disalurkan melalui mekanisme demokratis yang sah.













