Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis Terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.332Keywords:
Korupsi, penegakan hukum, efektivitas, undang-undang tipikor, budaya hukumAbstract
Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah ada pengaturan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih belum optimal karena angka korupsi tetap tinggi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum belum sepenuhnya pulih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta menilai implikasi yuridis dari ketidakefektifan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dalam UU Tipikor sudah kuat, tetapi pelaksanaannya masih terkendala oleh koordinasi antar lembaga, kompleksitas pembuktian, lambannya proses perkara, dan budaya hukum yang belum sepenuhnya antikorupsi. Selain itu, penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera secara maksimal dan pemulihan kerugian negara masih belum optimal. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari pencegahan, pemulihan aset, dan peningkatan kepercayaan publik.













