Penerapan Strategi Pemasaran Syariah Pada Unit Usaha Produktif di Pondok Pesantren Al-Arsyadi Samboja
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.334Keywords:
Pemasaran Syariah, Unit Usaha, Pondok Pesantren, SambojaAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan strategi pemasaran syariah (model 8P) yang terdiri dari produk (product), Harga (Price), Promosi (Promotion), Tempat/distribusi (Place), Orang/Karyawan (People), Janji (Promise) dan Bukti Fisik (Physical Evidence) dalam meningkatkan kemandirian ekonomi unit usaha di pondok pesantren Al-Arsyadi Samboja. penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pondok telah mengintegrasikan nilai-nilai Syariah dalam operasional pemasaran. kendala utama seperti kelebihan produksi produk segar, kurangnya kesadaran pasar, dan tingginya biaya operasional, solusi diatasi melalui strategi diversifikasi produk, perluasan jaringan distribusi, serta penyesuaian harga. sebagai simpulan, model 8P terbukti menjadi kerangka kerja strategis yang komprehensif dalam mengoptimalkan pengembangan unit usaha produktif di lingkungan pondok pesantren Al-Arsyadi Samboja."













