Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Perjanjian Dilarang, Posisi Dominan, Merger, dan Tantangan Platform Digital
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.340Keywords:
Hukum Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Merger, Duopoli, Platform Digital, KPPUAbstract
Hukum persaingan usaha merupakan pilar dalam sistem hukum bisnis Indonesia yang bertujuan untuk mengawasi keseimbangan pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Artikel ini mengkaji secara normatif ketentuan-ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mencakup perjanjian yang dilarang, kegiatan usaha yang dilarang, pengaturan posisi dominan, rangkap jabatan, pemilikan saham, serta penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Selain itu, artikel ini menganalisis tantangan penegakan hukum persaingan usaha di era platform digital, khususnya dalam sektor transportasi berbasis aplikasi online yang telah membentuk struktur pasar duopoli. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup komprehensif, masih terdapat celah hukum dalam menghadapi dinamika bisnis digital yang terus berkembang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memperkuat kapasitas kelembagaannya dan mendorong pembaruan regulasi agar dapat secara efektif mengawasi perilaku anti-persaingan di era ekonomi digital.













