Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Perjanjian Dilarang, Posisi Dominan, Merger, dan Tantangan Platform Digital

Penelitian

Authors

  • Nikmah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riska Khayuni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.340

Keywords:

Hukum Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Merger, Duopoli, Platform Digital, KPPU

Abstract

Hukum persaingan usaha merupakan pilar dalam sistem hukum bisnis Indonesia yang bertujuan untuk mengawasi keseimbangan pasar dan melindungi kepentingan konsumen. Artikel ini mengkaji secara normatif ketentuan-ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mencakup perjanjian yang dilarang, kegiatan usaha yang dilarang, pengaturan posisi dominan, rangkap jabatan, pemilikan saham, serta penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Selain itu, artikel ini menganalisis tantangan penegakan hukum persaingan usaha di era platform digital, khususnya dalam sektor transportasi berbasis aplikasi online yang telah membentuk struktur pasar duopoli. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup komprehensif, masih terdapat celah hukum dalam menghadapi dinamika bisnis digital yang terus berkembang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memperkuat kapasitas kelembagaannya dan mendorong pembaruan regulasi agar dapat secara efektif mengawasi perilaku anti-persaingan di era ekonomi digital.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Nikmah Dalimunthe, & Riska Khayuni. (2026). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Perjanjian Dilarang, Posisi Dominan, Merger, dan Tantangan Platform Digital: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1907–1915. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.340