Analisis Yuridis Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Anak (Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN.TJK)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.342Keywords:
Anak, Keadilan Subtantif, Pelecehan Seksual, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini membahas faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Masa anak merupakan periode transisi menuju dewasa yang ditandai oleh perubahan fisik dan psikologis, sehingga pada fase ini anak cenderung rentan terhadap pengaruh lingkungan, penyalahgunaan teknologi informasi, serta relasi kuasa yang tidak seimbang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan data sekunder dan primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak merupakan akumulasi faktor internal dan eksternal, antara lain dorongan hasrat seksual pelaku, penyalahgunaan teknologi informasi, kerentanan psikologis anak, lemahnya pengawasan orang tua, dan ketidakseimbangan relasi kuasa. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana dalam putusan tersebut telah selaras dengan teori Soedarto karena unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab terdakwa terpenuhi. Majelis hakim juga mengedepankan keadilan substantif dengan menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam lembaga, yaitu mengikuti kegiatan di pondok pesantren dan pelatihan kerja di Bapas Kelas I Bandar Lampung.













