Diskresi Kepentingan Umum dalam Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi Berdasarkan Pasal 15 UU No. 27 Tahun 2022: Analisis Parameter Hukum Perspektif Rechtsstaat dan Machtsstaat
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.344Keywords:
Kepentingan Umum, Pelindungan Data Pribadi, Diskresi, Rechtsstaat, Machtsstaat, Judicial Oversight, GDPRAbstract
Pasal 15 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kewenangan negara mengecualikan hak subjek data atas nama kepentingan umum tanpa definisi normatif yang jelas dan parameter pembatasan yang rigid. Frasa "kepentingan umum" yang elastis menciptakan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menganalisis secara kritis bagaimana klausul tersebut dapat bergeser dari instrumen pembatasan kekuasaan (Rechtsstaat) menjadi alat legitimasi absolutisme digital (Machtsstaat). Metode penelitian yuridis normatif menggunakan statute approach, conceptual approach, dan komparasi normatif terhadap Pasal 23 GDPR Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, ketiadaan batasan definitif berpotensi melahirkan self-authorization oleh penguasa; kedua, formulasi kepentingan umum yang ideal harus mengadopsi standar strict necessity dan proportionality. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui aturan turunan UU PDP yang memuat mekanisme judicial oversight, parameter kedaruratan objektif, pembatasan jangka waktu akses, dan akuntabilitas forensik pasca-akses guna membentengi Rechtsstaat di era digital.













