Kedudukan Bukti Screenshot sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Berdasarkan UU ITE

Penelitian

Authors

  • Tohadi Universitas Pamulang
  • Dodi Setiawan Universitas Pamulang
  • Golfridus Loe Bere Universitas Pamulang
  • Nasya Julia Putri Universitas Pamulang
  • Shah Daniel Pardamean Sitompul Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.348

Keywords:

Screenshot, Alat Bukti Elektronik, Tindak Pidana, UU ITE, Pembuktian

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menjadikan screenshot (tangkapan layar) sering digunakan sebagai alat bukti dalam tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum screenshot sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah apabila memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, screenshot memiliki kekuatan pembuktian dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU ITE

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Tohadi, Dodi Setiawan, Golfridus Loe Bere, Nasya Julia Putri, & Shah Daniel Pardamean Sitompul. (2026). Kedudukan Bukti Screenshot sebagai Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Berdasarkan UU ITE: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2228–2238. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.348