Analisis Yuridis Kerja Sama Credit Union dengan Penyedia Jasa Pembayaran Pihak Ketiga: Kepastian Hukum, Batasan Operasional, dan Implikasi Pidana PJP Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.353Keywords:
Credit Union, Penyedia Jasa Pembayaran, FinTech, UU P2SK, Ekosistem Close-loopAbstract
Penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur kerja sama antara Credit Union (CU) dan pihak ketiga penyedia layanan pembayaran digital. Sebagai lembaga keuangan berbasis koperasi, CU kian memanfaatkan solusi digital untuk meningkatkan pelayanan anggota, seperti transfer antar-bank dan pembayaran tagihan. Penelitian ini menganalisis tata kelola tersebut dari perspektif UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi digital diperbolehkan sejauh mempertahankan ekosistem "close-loop" yang terbatas hanya untuk anggota. Lebih lanjut, mitra pihak ketiga wajib memiliki izin resmi sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dari Bank Indonesia. Operasional dengan mitra tidak berizin dikategorikan sebagai aktivitas PJP Ilegal, yang menempatkan pihak ketiga dan pengurus CU pada risiko pertanggungjawaban pidana serius di bawah UU P2SK dan KUHP.













