Haji Lansia dan Transformasi Makna Istitha‘Ah Kajian Maqaṣid Al-Syari‘Ah Terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Haji Indonesia

Penelitian

Authors

  • M. Raudho Universitas Al-Khairiyah
  • Ikhwanul Karim Universitas Al-Khairiyah

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.363

Keywords:

Haji Lansia, Istitha‘ah, Maqaṣid al-Syari‘ah, Digitalisasi Antrean, Istitha‘ah Kesehatan

Abstract

Artikel ini mengkaji transformasi makna istitha‘ah (kemampuan) dalam konteks penyelenggaraan haji Indonesia, khususnya terkait fenomena haji lansia dan kebijakan digitalisasi sistem antrean. Menggunakan pendekatan maqaṣid al-syari‘ah sebagai kerangka analisis, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana konsep istitha‘ah yang secara tradisional dipahami sebagai kemampuan finansial, fisik, dan keamanan perjalanan telah mengalami perluasan makna seiring dengan perkembangan sistem penyelenggaraan haji modern (Al-Zuhaili, 1985; Kementerian Agama RI, 2019). Fokus utama diarahkan pada tiga aspek, yaitu digitalisasi sistem antrean haji, konsep istitha‘ah kesehatan, dan implikasinya terhadap keadilan distributif bagi jemaah lansia (Kementerian Agama RI, 2024; Aziz & Mahfud, 2022). Melalui metode library research dengan pendekatan kualitatif-analitis, artikel ini menemukan bahwa transformasi makna istitha‘ah mencerminkan upaya negara dalam mewujudkan kemaslahatan jemaah melalui perlindungan terhadap lima prinsip dasar maqaṣid al-syari‘ah (ḥifẓ al-din, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-mal) sebagaimana dikembangkan dalam teori maqaṣid kontemporer (Auda, 2008; Anwar, 2013). Digitalisasi sistem antrean dan penerapan istitha‘ah kesehatan merupakan respons adaptif terhadap problematika masa tunggu panjang serta tingginya proporsi jemaah lansia yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan selama penyelenggaraan haji (Kementerian Kesehatan RI, 2023; Aziz & Mahfud, 2022). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan penyelenggaraan haji Indonesia yang berlandaskan prinsip maqaṣid al-syari‘ah telah menghasilkan transformasi konseptual istitha‘ah yang lebih komprehensif dan kontekstual terhadap tantangan kontemporer (Fasa, 2021). Namun demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan penyempurnaan, khususnya dalam menjamin keadilan akses, perlindungan kesehatan, dan pelayanan yang lebih ramah bagi jemaah lansia dalam sistem penyelenggaraan haji nasional (UU No. 8 Tahun 2019; Permenkes No. 15 Tahun 2016).

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

M. Raudho, & Ikhwanul Karim. (2026). Haji Lansia dan Transformasi Makna Istitha‘Ah Kajian Maqaṣid Al-Syari‘Ah Terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Haji Indonesia: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1633–1640. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.363