Sanksi Penyalahgunaan Hak Cipta Kitab Kuning: Studi Komparatif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.364Keywords:
Kitab Kuning, Hak Cipta, Sanksi, Hukum Positif, Hukum Islam, Ta'zirAbstract
Kitab kuning sebagai warisan intelektual Islam memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan pesantren di Indonesia, namun fenomena penyalahgunaan hak cipta terhadapnya semakin marak seiring perkembangan teknologi reproduksi dan digitalisasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji sanksi penyalahgunaan hak cipta kitab kuning dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam secara komparatif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, perlindungan hak cipta kitab kuning diatur melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar untuk kasus pembajakan. Sementara itu, hukum Islam memandang penyalahgunaan hak cipta sebagai perbuatan haram berdasarkan prinsip larangan mengambil hak orang lain, konsep mashlahah, dan maqashid al-syariah, dengan sanksi berupa ta'zir yang fleksibel sesuai kebijaksanaan hakim. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 menegaskan bahwa hak cipta termasuk huquq maliyyah yang wajib dilindungi. Perbandingan kedua sistem menunjukkan titik temu dalam mengakui bahwa pelanggaran hak cipta layak disanksi, namun berbeda dalam filosofi, dasar normatif, dan mekanisme penegakan. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan integratif yang menggabungkan kekuatan hukum positif dengan nilai-nilai Islam, serta pengembangan model akses terjangkau seperti wakaf intelektual.













