Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Campuran di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Nostalgia Semuel Bako Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Orpa J. Nubantonis Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Rini Marselin Kaesmeta Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.366

Abstract

Perkawinan campuran (antara WNI dan WNA) kian marak terjadi seiring globalisasi, namun membawa kompleksitas yuridis yang tinggi karena mempertemukan dua sistem hukum nasional yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pelaksanaan prosedur serta menganalisis akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap status keperdataan para pihak. Penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, dan tersier) yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Pelaksanaan perkawinan campuran di Indonesia secara absolut wajib memenuhi syarat materiil hukum nasional bagi WNI (usia minimal 19 tahun, persetujuan bebas, ketiadaan rintangan/halangan) dan asas Lex Patriae bagi WNA yang dibuktikan melalui dokumen Certificate of No Impediment (CNI) dari negara asal. Secara administratif, perkawinan wajib dicatatkan di KUA (Muslim) atau Dispendukcapil (Non-Muslim). Perkawinan yang dilakukan di luar negeri wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia demi kepastian hukum. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, anak dari perkawinan campuran mendapatkan pelindungan progresif berupa status Kewarganegaraan Ganda Terbatas hingga usia 18 tahun atau sebelum menikah. Terjadi benturan norma antara hukum kekeluargaan (harta bersama) dan Asas Nasionalitas dalam UUPA yang melarang total WNA memiliki Hak Milik atas tanah. Tanpa adanya perjanjian pemisahan harta, terjadi "kontaminasi status" yang menyebabkan pihak WNI kehilangan hak atas tanah Hak Milik di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015, pasangan dapat membuat Perjanjian Perkawinan (pisah harta) baik sebelum (prenuptial) maupun selama perkawinan berlangsung (postnuptial) melalui akta notaris untuk melindungi hak kepemilikan aset/properti WNI

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Nostalgia Semuel Bako, Orpa J. Nubantonis, & Rini Marselin Kaesmeta. (2026). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perkawinan Campuran di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1682–1710. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.366