Analisis Teori Positivisme Hukum: Pemikiran John Austin dan H.L.A. Hart dalam Bingkai Negara Hukum

Authors

  • Sumartian Suheri Universitas Bhayangkara Jaya
  • MS Tumangor Universitas Bhayangkara Jaya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.367

Keywords:

Positivisme Hukum, John Austin, H.L.A. Hart, Negara Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Positivisme hukum merupakan aliran filsafat hukum yang berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran John Austin dan H.L.A. Hart tentang positivisme hukum serta relevansinya terhadap prinsip negara hukum, asas legalitas, dan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa John Austin memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang berwenang, sedangkan H.L.A. Hart melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang memperoleh keabsahan melalui prosedur dan pengakuan lembaga yang berwenang. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia masih menunjukkan pengaruh positivisme hukum melalui penerapan asas legalitas dan hukum tertulis. Namun, penegakan hukum sering menghadapi permasalahan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar tujuan negara hukum dapat terwujud secara optimal.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Suheri, S., & Tumangor , M. (2026). Analisis Teori Positivisme Hukum: Pemikiran John Austin dan H.L.A. Hart dalam Bingkai Negara Hukum. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2381–2393. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.367